Rabu, 20 Mei 2009

MOU BKM PEKAYON

NOTA KESEPAHAMAN
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
ANTARA
KSP SWAMITRA JASA UTAMA
DENGAN BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT AMALIYAH JAYA
TENTANG
PEMBERDAYAAN USAHA KECIL DAN MIKRO


NOMOR : 001/Swa-Jasa Utama/V/2009
NOMOR : 001/BKM/AJ/V/2009


Pada hari ini Rabu , tanggal 20 bulan Mei tahun dua ribu sembilan ( 20 – 05 – 2009 ),yang bertanda tangan dibawah ini :-------------------------------------------------------------------------------------------------

I . Zulkifli adalah wakil ketua KSP Jasa Utama dan Denny Santoso adalah Manager Swamitra Jasa Utama berkedudukan di Jl. Raya Pekayon No.3(Prapatan H.Said) Bekasi Selatan
----------------------------------------------PIHAK PERTAMA----------------------------------------------

II. H Misin adalah Koordinator BKM AJ berkedudukan di Jl. Masjid Nurul Mutaqin No. 81 RT 03 RW 04 Pekayon Jaya Bekasi Selatan.
------------------------------------------------PIHAK KEDUA------------------------------------------------

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dalam Nota Kesepahaman :----------------------------------------------------------------------------------------

PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:---------------------------------------

- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2009 PARA PIHAK telah mengadakan rapat bertempat di kantor PIHAK PERTAMA untuk membicarakan kemungkinan-kemungkinan kerjasama yang dapat dilaksanakan diantara PARA PIHAK;------------------------------------------------------------

- Bahwa dari hasil rapat tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan rencana kerjasama diantara PARA PIHAK kedalam suatu Kesepakatan Kerjasama yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;---------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama ( M O U )yang untuk selanjutnya disebut Nota Kesepahaman,sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :------------------------------------------------------------








Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA

(1) PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dengan prinsip saling menguntungkan ,antara lain mencakup :----------------------------------------------------------------
a. Mengembangkan usaha kecil dan mikro ;
b. Menunjang kelangsungan bisnis PIHAK KEDUA dengan memanfaatkan jasa perbankan PIHAK PERTAMA;
c. Mengembangkan informasi dan teknologi sehubungan dengan kerjasama ini ;
d. Kerjasama lain yang akan di kembangkan kemudian;


Pasal 2
PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN

(1) Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai suatu dokumen yang terdiri dari ketentuan-ketentuan yang dapat diterima oleh PARA PIHAK sebagai dasar PARA PIHAK untuk mengadakan kerjasama secara teknis lebih lanjut;

(2) Nota Kesepahaman ini secara hukum tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun kepada PARA PIHAK dan PARA PIHAK sepakat bahwa pelaksanaan lebih lanjut mengenai teknis dari Nota Kesepahaman ini akan di tuangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini;

(3) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan dibahas dan diputuskan secara musyawarah oleh dan antara PARA PIHAK;


Pasal 3
JANGKA WAKTU


(1) Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;

(2) Masing-masing pihak berhak untuk menghentikan / mengakhiri atau mengubah isi Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud menghentikan / mengakhiri atau mengubahnya berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya tentang maksud tersebut dalam tenggang waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum penghentian / pengakhiran atau perubahan tersebut;

(3) Dalam hal diketahui dan atau diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya Nota Kesepahaman ini, maka Nota Kesepahaman ini akan berakhir sejak diketahui dan atau diberlakukannya peraturan perundang-undangan dimaksud tanpa terikat ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini;

(4) Dalam hal Nota Kesepahaman ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis salah satu Pihak atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Nota Kesepahaman ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing-masing Pihak sebagaimana diatur dan ditentukan dalam masing-masing perjanjian tersebut;


Pasal 4
KERAHASIAAN

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini, PARA PIHAK wajib menjaga dan menyimpan segala informasi atau data-data sehubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini terhadap pihak ketiga manapun dengan maksud atau tujuan apapun selama dan setelah berlakunya Nota Kesepahaman ini, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundangan yang berlaku, persetujuan PARA PIHAK dan sudah diketahui oleh masyarakat banyak / sudah menjadi milik umum.


Pasal 5
ALAMAT DAN KOMUNIKASI

Semua pemberitahuan yang harus diberikan oleh PARA PIHAK wajib disampaikan dengan mengirimkan pemberitahuan tersebut melalui media elektronik tercatat, pos tercatat atau dikirim langsung dengan disertai bukti tanda terima ke alamat PARA PIHAK yang tersebut di bawah ini atau alamat lain yang salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis yaitu :

A. PIHAK PERTAMA ;---------------------------------------------------------------------------------------

Swamitra Jasa Utama
N a m a : Zulkifli------------------------------------------------------------------
Jabatan : Ketua--------------------------------------------------------------------
N a m a : Denny santoso---------------------------------------------------------
Jabatan : Manager----------------------------------------------------------------
Telepon : (021) 8203968---------------------------------------------------------
Faksimili : (021) 8203968---------------------------------------------------------

B. PIHAK KEDUA;-------------------------------------------------------------------------------------------

Badan Keswadayaan Masyarakat Amaliah Jaya
Nama : H. Misin-----------------------------------------------------------------
Jabatan : Koordinator BKMAJ--------------------------------------------------
Alamat : Jl. Masjid Nurul Mutaqin No. 81 RT 03 RW 04 Pekayon Jaya Bekasi Selatan.--------------------------------------------------------
Telepon : (021) 82426758--------------------------------------------------------
Faksimili : (021) 82426758--------------------------------------------------------

Atau kepada alamat yang lain atau nomor lain sebagaimana diberitahukan dari waktu ke waktu oleh PARA PIHAK secara tertulis.




Pasal 6
LAIN-LAIN

Masing-masing pihak dengan ini menyatakan bahwa yang menandatangani Nota Kesepahaman ini dan atau surat-surat lainnya / lampiran adalah berhak dan berwenang mewakili masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan atau keputusan / ketentuan yang berlaku pada masing-masing Pihak.


Pasal 7
PENUTUP

Demikian Nota Kesepahaman (M O U) ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tercantum pada awal Nota Kesepahaman ( M O U) ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK, keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.





PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA





Zulkifli Denny Santoso H. Misin
Ketua Manager Koordinator BKMAJ



Mengetahui,






Maryana Achmad Ir. H. Karel Palallo .MM.AVP
Korkot Advance Kota Bekasi Kepala Divisi Usaha Mikro
Bank Bukopin




PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA

KSP SWAMITRA JASA UTAMA PEKAYON BEKASI

DENGAN BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT AMALIAH JAYA
PEKAYON BEKASI

TENTANG

PEMBIAYAAN KREDIT USAHA MIKRO

No. : 001/Swa-Jasa Utama/V/2009
No. : 001/ BKM/AJ/V/2009


Pada hari ini,Rabu,tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun dua ribu sembilan (20-05-2009),bertempat di Jl. Majid Nurul Mutaqin No. 81 RT 03 RW 04 Pekayon Jaya Bekasi Selatan, yang bertanda tangan dibawah ini :

1. SWAMITRA JASA UTAMA, lembaga simpan pinjam yang didirikan berdasarkan SK MENEG R.I. Tgl. 21 Oktober 2004 No. 381 / BH / MENEG .I / X / 2004 berkedudukan di Jl. Raya Pekayon No.3 (Prapatan H. Said) Bekasi Selatan.Bekasi, dalam hal ini diwakili secara sah oleh Zulkifli dan Denny Santoso, selaku Ketua dan Manager , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

2. BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT, lembaga yang dirikan berdasarkan Akte Notaris Ny. Serminda Silaban SH No. 8 tanggal 14-03-2000 , berkedudukan di Bekasi beralamat di Jl. Masjid Nurul Mutaqin No. 81 RT 03 RW 04 Pekayon Jaya Bekasi Selatan., dalam hal ini diwakili secara sah oleh H.Misin.,selaku Koordinator BKMAJ, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

KSP Swamitra Jasa Utama Pekayon Bekasi dan Badan Keswadayaan Masyarakat Amaliah Jaya Pekayon Bekasi secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai ‘ PARA PIHAK ‘.

Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa KSP Swamitra Jasa Utama adalah unit simpan pinjam mikro yang merupakan bentukan dari kerja sama antara koperasi dengan bank bukopin, melayani jasa simpan pinjam untuk anggota dan calon anggota koperasi;
2. Bahwa Badan Keswadayaan Masyarakat Amaliah Jaya adalah suatu lembaga sosial nir laba yang bergerak dalam Peberdayaan Masyarakat
3. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2009 PARA PIHAK telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang pemberdayaan Usaha Kecil dan Mikro No. 001/Swa-Jasa Utama/V/2009 & 001/BKMAJ/V/2009 bertempat di Jl. Majid Nurul Mutaqin No. 81 RT 03 RW 04 Pekayon Jaya Bekasi Selatan.
4. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2009 , PARA PIHAK telah mengadakan rapat untuk membicarakan kerjasama pembiayaan kredit kepada usaha mikro dan menuangkan rencana kerjasama diantara PARA PIHAK tersebut kedalam suatu Perjanjian Kerjasama.


Pasal 1
DEFINISI


Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Perjanjian, maka istilah-istilah berikut akan berarti:

1.1. Aplikasi adalah lembar formulir data untuk pengajuan kredit.

1.2. Debitur adalah semua orang yang memiliki kewajiban pinjaman.

1.3. Perjanjian adalah Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kredit untuk Usaha Mikro ini berikut semua perubahan, penambahan, lampiran-lampiran dan dokumen pendukung lainnya, baik yang dibuat dibawah tangan maupun notariil, karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan akta ini.

1.4. Data Tagihan adalah data rincian Total Tagihan.

1.5. Rekomendasi adalah keterangan mengenai riwayat pinjaman nasabah dan usulan yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA terhadap nasabah yang mengajukan permohonan kredit di PIHAK PERTAMA.

1.6. Nomor Referensi adalah nomor yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dalam lembar aplikasi kredit PIHAK PERTAMA , disudut kanan atas, untuk setiap aplikasi yang berasal dari anggota peminjam PIHAK KEDUA.

1.7. Nasabah adalah perorangan yang merupakan anggota peminjam binaan dari PIHAK KEDUA yang menjalankan usaha mikro.

1.8. Collecting adalah proses pelaksanaan pengambilan tagihan atas pminjam.

1.9. Tagihan adalah jumlah uang yang merupakan kewajiban debitur kepada PIHAK PERTAMA yang harus dibayarkan.


Pasal 2
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN PERJANJIAN


Ruang lingkup Perjanjian ini adalah mencakup :
a. Kerjasama dalam rangka pembiayaan Kredit dari PIHAK PERTAMA kepada nasabah yang membutuhkan peningkatan modal usaha usaha mikro dan direkomendasikan oleh PIHAK KEDUA.

b. Kerjasama lain yang akan dikembangkan kemudian.

2.2 Tujuan dari kerjasama yang dilakukan melalui Perjanjian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mengakses pinjaman modal kerja di PIHAK PERTAMA bagi kebutuhan usahanya.




Pasal 3
KETENTUAN UMUM


3.1. PARA PIHAK sepakat untuk menyiapkan dan melengkapi saran dan prasarana agar dapat memberikan pelayanan terhadap nasabah.

3.2. PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama berdasarkan Perjanjian ini sekurang-kurangnya setiap 4 ( Empat ) bulan sekali.

3.3. Dalam hal PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk mengakhiri perjanjian ini , maka wajib untuk memberitahukan hal tersebut kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 ( Tiga Puluh ) hari kalender sebelum pengakhiran tersebut dilaksanakan.

3.4. PARA PIHAK sepakat bahwa PIHAK PERTAMA akan membuka perwakilannya dikantor PIHAK KEDUA, minimal 1 ( satu ) hari kerja dalam seminggu.

3.5. PARA PIHAK sepakat untuk mengkomunikasikan kepada nasabah segala hal yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur peminjaman yang berlaku di PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
MEKANISME PENGAJUAN PEMBIAYAAN


4.1. Nasabah dapat melakukan pengambilan aplikasi di kantor PIHAK PERTAMA atau di kantor PIHAK KEDUA.

4.2. Lembar aplikasi yang sudah diisi oleh nasabah, ebelum diserahkan ke PIHAK PERTAMA harus dibubuhi nomor referensi oleh PIHAK KEDUA.

4.3. PIHAK PERTAMA setelah data aplikasi masuk akan melakukan pengecekan ketempat usaha dan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di PIHAK PERTAMA.

4.4. PIHAK KEDUA memberikan rekomendasi terhadap nasabah yang mengajukan aplikasi di PIHAK PERTAMA.

4.5. Dalam hal aplikasi nasabah tidak terdapat nomor referensi, maka PIHAK PERTAMA berhak memberlakukan nasabah seperti layaknya prosedur biasa.

Pasal 5
PERSYARATAN KREDIT

5.1. PIHAK KEDUA setuju bahwa persyaratan kredit yang diberlakukan kepada nasabah adalah persyaratan dan ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.

5.2. PARA PIHAK sepakat bahwa nasabah yang diberikan kesempatan pembiayaan adalah nasabah dengan kebutuhan modal kerja sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ) sampai dengan Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ).

5.3. PARA PIHAK sepakat bahwa nasabah yang dapat direkomendasikan oleh PIHAK KEDUA adalah nasabah yang memiliki riwayat pinjaman di PIHAK KEDUA minimal 3 (tiga) siklus pinjaman dengan kualitas lancar.

5.4. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu pinjaman maksimal 1 (satu ) tahun.


Pasal 6
JAMINAN KREDIT

6.1. PARA PIHAK sepakat bahwa jaminan untuk pembiayaan kepada nasabah antara lain adalah :

a. Kelayakan usaha, atau
b. Inventaris Rumah Tangga, atau
c. Kendaraan bermotor;

6.2. PARA PIHAK sepakat bahwa jenis jaminan yang harus diberikan oleh nasabah menjadi kewenangan PIHAK PERTAMA untuk memutuskan.


Pasal 7
SUKU BUNGA KREDIT DAN BIAYA PROVISI dan ADMINISTRASI


7.1. PARA PIHAK sepakat bahwa suku bunga kredit per bulan yang diberikan ke nasabah maksimal 0.1 % di bawah tingkat suku bunga yang berlaku untuk debitur umum di PIHAK PERTAMA.

7.2. Dalam hal terjadi perubahan, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada debitur dan PIHAK KEDUA melalui media elektronik tercatat atau surat.

7.3. PARA PIHAK sepakat bahwa provisi dan administrasi kredit untuk nasabah yang baru pertama kali memiliki pinjaman di PIHAK PERTAMA, dapat dibayarkan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kemampuan nasabah, dan untuk nasabah dengan pinjaman kedua dan selanjutnya dibebankan sesuai dengan ketentuan dan aturan pada PIHAK PERTAMA.

7.4. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menginformasikan dengan jelas besaran dan cara pembayaran biaya proses kredit kepada nasabah.


Pasal 8
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN


8.1. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban tiap bulan, debitur akan dikenakan denda sebesar 3 % perbulan dari kewajiban yang tertunggak, yang dihitung secara harian.

8.2. PIHAK KEDUA bersedia untuk mencantumkan nama-nama dari debitur PIHAK PERTAMA yang menunggak dipapan pengumuman kantor PIHAK KEDUA yang dapat diketahui oleh umum.
8.3. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban tiap bulan, maka PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

Pasal 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN PENGAKHIRAN


9.1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani Perjanjian ini, dan dapat di perpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.

9.2. Apabila jangka waktu Perjanjian telah berakhir dan proses perpanjangan masih berlangsung , maka seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini masih tetap berlaku.

9.3. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu berakhir dengan kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya .

9.4. Mengenai pengakhiran Perjanjian secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, PARA PIHAK setuju untuk melepaskan ketentuan dari Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perlunya permohonan kepada pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini.

Pasal 10
ADDENDUM

Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.





Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul diantara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 12
KETENTUAN LAIN

12.1. Apabila sebagian dari ketentuan dalam Perjanjian ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan hukum, maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan Perjanjian ini.

12.2. Perjanjian ini merupakan perwujudan dari seluruh pengertian PARA PIHAK dan menggantikan semua negosiasi dan pengertian sebelumnya yang dibuat antara PARA PIHAK sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam Perjanjian ini

12.3. Dalam hal Perjanjian ini berakhir karena permintaan salah satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal 9 Perjanjian ini, maka pengakhiran Perjanjian tersebut tidak membebaskan hak dan kewajiban dari masing-masing Pihak yang belum diselesaikan sebelum Perjanjian ini berakhir.

12.4. Perjanjian ini berlaku dan mengikat juga terhadap setiap pengganti maupun penerus hak yang sah dari PARA PIHAK.

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, keduanya bermaterai cukup, masing-masing dianggap sebagai asli dan masing-masing dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama,serta dinyatakan mulai berlaku pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang tersebut pada awal Perjanjian ini.


KSP SWAMITRA JASA UTAMA BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT
AMALIAH JAYA






ZULKIFLI DENNY SANTOSO H. MISIN
Ketua Manager Koordinator BKMAJ